Adab & Hukum Bermakmum pada Orang Shalat Sendiri

Dakwah 18 Aug 2026 14:18 3 min read 83 views By R Rizky Natawijaya

Share berita ini

Adab & Hukum Bermakmum pada Orang Shalat Sendiri
Panduan Fiqih Menyusul Shalat Berjamaah Sesuai Sunnah

Dalam fiqih Islam, menyusul shalat sendiri (yang sudah dimulai) untuk menjadikannya imam adalah hal yang diperbolehkan menurut mayoritas ulama (seperti Mazhab Syafi'i dan Hanbali). Namun, terdapat adab-adab dan tata cara yang dianjurkan agar shalat tetap khusyuk dan tidak mengganggu orang yang diikuti.

 

Adab dan Tata Cara Menyusul Shalat Berjamaah

1. Niat Shalat Menyusul (Mufaraqah/Iqtida')

- Calon makmum berniat shalat mengikutinya sebagai imam (makmuman) saat takbiratul ihram.

- Orang yang berada di depan tidak diwajibkan sejak awal berniat menjadi imam. Begitu ia sadar ada yang mengikutinya, ia cukup mengubah niatnya menjadi imam untuk mendapatkan keutamaan pahala berjamaah.

 

2. Perbedaan Jenis Shalat Tidak Menghalangi Berjamaah

- Makmum tetap sah mengikuti orang lain meskipun beda jenis shalat (misalnya: makmum shalat Isya, orang di depan shalat Sunnah atau shalat Maghrib).

- Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum diperbolehkan sebagaimana riwayat Mu'adz bin Jabal RA.

 

3. Isyarat Menepuk Bahu (Hukum dan Alternatifnya)

- Menepuk bahu pelan diperbolehkan oleh para ulama sebagai isyarat pemberitahuan bahwa ada yang bermakmum di belakangnya.

- Langkah ini bukan syarat sah berjamaah. Jika tidak ditepuk pun shalat berjamaah tetap sah.

- Alternatif lain: Cukup berdiri sejajar di samping kanan (jika sendirian) atau sedikit di belakangnya sambil bertakbir dengan suara yang agak terdengar (dharurat jahar) agar ia sadar ada yang mengikutinya.

 

4. Posisi Berdiri Makmum

- 1 orang makmum: Berdiri di sebelah kanan calon imam, sedikit mundur di belakang tumit imam.

- 2 orang makmum atau lebih: Berdiri tepat di belakang imam.

 

5. Jika Calon Imam Memiliki Uzur / Merasa Kurang Layak

- Jika orang yang ditepuk merasa bacaannya kurang lancar, ragu dengan kesuciannya, atau shalatnya tinggal rakaat terakhir dan ingin cepat selesai, ia boleh memberi isyarat (seperti menggelengkan kepala perlahan atau melambaikan tangan) untuk menolak dijadikan imam.

- Jika tidak memberi isyarat, ia cukup melanjutkan shalatnya seperti biasa tanpa perlu merasa terbeban, karena keabsahan shalat makmum bergantung pada syarat-syarat shalat makmum itu sendiri.

 

Landasan Hadits dan Riwayat Hukum

- Keanjuran Membantu Saudara Mendapatkan Pahala Berjamaah

Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki shalat sendirian, lalu beliau bersabda:

"Siapakah orang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan shalat bersamanya?"

(HR. Abu Dawud no. 574 dan Tirmidzi no. 220 — Disahihkan oleh Al-Albani)

- Kebolehan Menyusul Shalat Orang yang Sedang Shalat Sendiri

Dari Ibnu Abbas RA, ia menceritakan saat menginap di rumah bibinya (Maimunah RA):

"Nabi SAW bangun untuk shalat malam... Maka aku pun bangun dan berwudhu, lalu aku berdiri di samping kiri beliau. Lantas Rasulullah SAW memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau."

(HR. Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763)

Hadits ini menjadi dalil utama bahwa Ibnu Abbas berniat menyusul (menjadi makmum) pada shalat yang sudah dimulai oleh Rasulullah SAW secara munfarid (sendirian).

- Kebolehan Berbeda Niat/Jenis Shalat Antara Imam dan Makmum

Dari Jabir bin Abdillah RA:

"Bahwasanya Mu'adz bin Jabal RA pernah shalat Isya bersama Rasulullah SAW, kemudian ia pulang kepada kaumnya lalu mengimami mereka dengan shalat yang sama."

(HR. Bukhari no. 700 dan Muslim no. 465)

(Mu'adz melakukan shalat sunnah/nafilah bagi dirinya, sedangkan kaumnya melakukan shalat fardhu Isya).

 

 

Ditulis oleh :

R. Rizky Natawijaya

Integris Media